Nomenklatur SMP Negeri 1 Tana Lili (Sebelumnya SMP Negeri 3 Bone-Bone)
Mulai tanggal 2 Januari 2015 SMP Negeri 3 Bone-Bone berubah nama menjadi SMP Negeri 1 Tana Lili berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/70/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Nomenklatur lembaga satuan pendidikan tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Admin akan menampilkan komentar yang disertai dengan identitas yang jelas. Terima kasih